JAKARTA - Bareskrim Polri belum berencana mengambil alih penanganan kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Jombang dengan tersangka anak Kiai, MSAT. Sebab, dalam prosenya saat ini tidak ditemukan kendala berarti.
"Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jawa Timur, tersangka juga masih berada di jurisdiksi Polda Jawa Timur," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Rabu, 6 Juli.
Belum dilakukannya ambil alih penanganan kasus itu karena Polda Jawa Timur masih dianggap sanggung untuk menanganinya. Terlebih, tak ditemukan kendala yang berarti.
Meski begitu, Bareskrim khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum akan terus memonitor perkembangan kasus itu.
"Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jawa Timur lancar tidak ada kendala," ungkapnya.
Mengenai proses penanganan kasus ini, jenderal bintang satu ini menyebut berjalan lancar. Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” kata Andi.
BACA JUGA:
MSAT merupakan satu dari tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Penetapan statusnya sebgaai tersangka dilakukan sejak 2019.
Namun, saat hendak dilakukan tahap II atau pelimpahan ke Kejaksaan, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.
Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.
MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah.