RSUDAM Lampung Mulai Lakukan Perbaikan untuk Memenuhi Standar KRIS
Direktur RSUDAM Lukman Pura/Foto: Antara

Bagikan:

LAMPUNG - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung mulai melakukan perbaikan untuk memenuhi 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS), yang diterapkan guna meningkatkan mutu pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional.

"RSUDAM sebagai rumah sakit umum daerah dan juga sebagai rumah sakit rujukan utama saat ini tengah mempersiapkan beragam perbaikan pelayanan bagi pasien," kata Direktur RSUDAM Lukman Pura di Bandarlampung, Rabu 6 Juli.

"Persiapan mulai dilakukan untuk memenuhi 12 kriteria yang harus dipenuhi, akan tetapi ini dilakukan dengan perlahan serta tidak tergesa-gesa," ia menambahkan.

Kriteria KRIS mencakup penggunaan bahan bangunan rumah sakit, penyediaan ventilasi udara, pengaturan pencahayaan ruangan, penyediaan minimal dua kotak kontak listrik di setiap tempat tidur pasien, penyediaan akses panggilan ke ruang jaga perawat, penyediaan nakas di setiap tempat tidur pasien, dan pengaturan suhu ruang perawatan antara 20 dan 26 derajat Celsius.

Kriteria selanjutnya meliputi pembagian ruangan berdasar jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan kamar mandi sesuai standar aksesibilitas di dalam ruang perawatan, dan penyediaan outlet oksigen.

"Semua harus mengikuti aturan itu. Kesiapan ini sudah cukup lama, tapi bertahap (pelaksanaannya). Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi. Dari ruangan secara fisik, contohnya satu ruangan standar hanya di isi empat tempa tidur dan masing-masing harus berjarak," kata Lukman dikutip Antara.

"Program ini sebenarnya menghilangkan kelas 1,2,3, dan memberi kesetaraan pelayanan kesehatan bagi pasien. Oleh karena itu kita tertantang saat ini untuk membuat kelas tiga tetapi pelayanan menjadi seperti kelas satu," katanya.

Dia mengemukakan bahwa penerapan KRIS menuntut pengelola rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien.

"Ini kesempatan rumah sakit untuk mengembangkan pelayanan jadi lebih baik, profesional. Meski penerapan ini masih di tahun 2023, persiapan mulai dilakukan secara bertahap karena membutuhkan waktu dan biaya pula dalam memperbaiki ini," katanya.

KRIS rencananya diuji coba di 50 persen rumah sakit vertikal, rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.