JAKARTA - Warga RW 01 Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, menolak keras perubahan nama Jalan Cikini VII yang menjadi Jalan Tino Sidin.
Menurut Tuti Iriani (70) warga asli wilayah RT 01/01, Kelurahan Cikini, selama ini tidak pernah mendapat undangan terkait perubahan nama jalan. Dirinya menyayangkan langkah pemerintah merubah nama jalan tanpa adanya warga yang diundang untuk bermusyawarah.
"Saya tidak pernah denger ada warga yang diundang, ataupun RT juga," ucap Tuti kepada wartawan, Selasa, 5 Juli.
Selain itu, Tuti juga mengeluhkan keluhan yang sama seperti warga lainnya yang menolak perubahan nama jalan di Jakarta.
Titi keberatan karena berdampak harus kembali urus dokumen kependudukan, kendaraan, perbankan, asuransi, dan dokumen lainnya.
Meski harus tetap berganti nama jalan, Tuti berharap perubahan nama jalan itu bukanlah Jalan Tino Sidin tapi Guru Demar. Alasan Tuti meminta perubahan nama Guru Demar karena lebih berarti bagi masyarakat.
BACA JUGA:
"Kalau Guru Demar sudah jelas ada kontribusi di wilayah ini, ada jasanya untuk masyakarat," ujarnya.
Tuti juga menegaskan, hanya beberapa warga yang diundang untuk sosialisasi perubahan nama jalan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, yang di laksanakan pada Senin, 4 Juli, kemarin.
"Saya lahir disini, dari nama jalan Kali Pasir Gang Guru Demar, sampai berubah menjadi Cikini VII, dan sekarang berubah lagi menjadi Tino Sidin, saya tidak pernah mendapat sosialisasi dan undangan," keluhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah 22 nama jalan di Jakarta. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022. Selain nama jalan, beberapa nama gedung juga diubah dengan nama tokoh Betawi.