Bagikan:

DIY - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunung Kidul mengeluarkan surat edaran berisi imbauan penjualan hingga proses penyembelihan hewan pada Iduladha 1443 Hijriah.

Kepala DPKH Gunung Kidul Wibawanti Wulandari mengatakan, surat edaran berisi penjualan ternak wajib ada rekomendasi dari DPKH, agar bisa dipantau.

"Selain rekomendasi DPKH, pemilik ternak juga wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sehingga kondisi ternak yang dijual terjamin bebas dari potensi penularan penyakit, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Wibawanti di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikutip dari Antara, Senin 4 Juli.

Ia mengingatkan kepada pedagang hewan ternak tidak menjual hewan kurban di pinggir-pinggir jalan yang berdekatan dengan kandang ternak.

"Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung," tuturnya.

Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).

"Kami mengintensifkan pemantauan lalu lintas hewan di pasar hewan mengantisipasi masuknya hewan ternak yang positif PMK," katanya.

Sedangkan untuk penyembelihan, pihaknya mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan. Tujuannya untuk memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan.

"Seperti saat menangani jeroan, sebisa mungkin tidak dikonsumsi dan dikubur dalam tanah," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta juga tak mempermasalahkan jika proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar. Salah satunya seperti di pinggir jalan yang biasa dilakukan.

Namun, ia secara khusus meminta peternak mengantongi rekomendasi hingga dokumen resmi. Termasuk mematuhi prosedur dan aturan yang sudah disampaikan lewat edaran.

"Yang pasti kondisi kesehatan ternak yang dijual harus terjamin aman dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan," tandasnya.