Bagikan:

YOGYAKARTA - Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, menangkap pelaku pemerkosaan berinisial PQ (23). Pelaku menganiaya korban saat melakukan perbuatan kejinya.

Kapolsek Umbulharjo Kompol B. Setyo mengatakan pelaku ditangkap atas laporan korban NSS pada Sabtu, 25 Juni.

Pemerkosaan terjadi saat tersangka mengajak korban jalan-jalan dan berbelanja di Bantul.  Korban kemudian diajak pelaku ke kostel Pandeyan Umbulharjo, Yogyakarta. Di lokasi, korban diseret ke kamar lalu disekap selama 3 jam

"Usai di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban sehingga membuat tersangka marah kemudian mengancam korban dengan mengunakan 1 buah pisau dapur bergagang oranye yang telah disiapkan oleh tersangka," kata Kompol Setyo dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 4 Juli.

Selain mengancam korban, lanjut Kompol Achmad Setyo, korban juga sempat d pukul di bagian kepala. Korban juga diikat tangan dan kakinya mengunakan rantai dompet. Selain itu, korban juga diikat menggunakan ikat pinggang yang dibawa tersangka.

Korban sempat melakukan perlawanan sehigga ikat tangan dan kaki korban dapat terlepas. Lantas korban mencoba menghubungi salah satu teman korban sewaktu tersangka lengah.

Melihat korban menghubungi temannya, tersangka mencekik korban hingga korban lemas tidak berdaya lalu tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban NSS.

"Sekitar pukul 18.30 WIB teman korban yang didatangi TKP dan dibantu penjaga Kostel mendobrak pintu kamar dan didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian lalu penjaga kostel menghubungi polsek lalu mengamankan tersangka dan mengantarkan korban ke RS untuk melakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.