Berdasarkan Aturan Permentan, Airlangga Ungkap Kriteria Penggantian Sapi Terkena PMK
Dokter hewan bersiap memberikan suntikan vaksin kepada ternak sapi yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Aceh Besar pada Mei 2022. (Antara-Ampelsa)

Bagikan:

JAKARTA - Teknis penggantian sapi yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Hal itu disampaikan langsung Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto

"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 4 Juli.

Airlangga menuturkan, ada kriteria sapi terpapar PMK mendapat penggantian. Maka dari itu tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.

Dia menjelaskan, jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.

"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," tutur Airlangga.

Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.

Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).