SURABAYA - Mendapat imbalan uang Rp100 juta jadi salah satu motif penembakan bos rongsokan, M. Sabar, di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, tersangka JO membunuh korban untuk melampiaskan dendam saudaranya berinisial PE.
"Hasil pemeriksaan kami, pelaku JO menembak karena disuruh PE. Ternyata PE memiliki dendam asmara terhadap korban, di mana pernah menggoda istri PE sekitar enam tahun lalu," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat, 1 Juli.
Berdasarkan keterangan tersangka JO, lanjut Kusumo, PE terbenam dendam lama, hingga akhirnya menyuruh JO untuk membunuh korban M. Sabar.
Untuk melancarkan aksinya, PE memberikan pistol jenis FN COLT M 1911 kepada JO untuk menghabisi nyawa Sabar.
"Imbalan yang diberikan ke JO sebesar Rp100 juta bila berhasil menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Akibatnya, M. Sabar, korban penembakan mengalami dua luka tembak di bagian lengan dan leher menghebuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Sidoarjo, pada 29 Juni 2022.
Baca juga:
- Putri Pertama Tjahjo Kumolo Datangi RS Abdi Waluyo: Mohon Maaf Apabila Bapak Ada Salah Selama Ini
- Anies Ubah 22 Nama Jalan Jakarta, JJ Rizal: Khawatir Kehilangan Nilai Sejarah dan Budaya
- Temui Vladimir Putin, Presiden Jokowi: Indonesia Tidak Memiliki Kepentingan, Kecuali Ingin Perang Berakhir, Rantai Pasokan Pangan, Pupuk, Energi Pulih
Polisi menetapkan JO sebagai tersangka, karena melakukan pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sementara PE sampai saat ini masih diburu polisi.
Tersangka dijerat Pasal 355 ayat 2 KUHP, Pasal 351 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.