Massa Aksi Bela Nabi 211 Mulai Datang di Thamrin, Dua Mobil Barakuda Bersiaga
Kendaraan taktis barakuda disiagakan di sekitar demo Aksi Bela Nabi 211 di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Senin 2 November (Foto: Rizky Adytia P)

Bagikan:

JAKARTA - Massa aksi bela Nabi dari sejumlah organisasi Islam mulai memadati kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Satu mobil komando sudah bersiaga, sedangkan polisi berjaga.

Pantauan VOI, massa mulai tiba di sekitar lokasi sejak pukul 11.20 WIB, Senin 2 November. Mayoritas dari mereka mengenakan pakaian serba putih.

Meski sudah mulai datang ke lokasi aksi, sebagian di antara mereka terlihat masih duduk di pinggir ruas jalan. Sementara sisanya berdiri di tengah jalan.

Sedangkan, aparat kepolisian sudah berjaga di depan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis. Dua mobil barakuda terparkir tepat di depan massa.

Demonstrasi di Kedubes Prancis dilakukan oleh sejumlah elemen organisasi Islam. Aksi ini betujuan untuk mengecam Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Sebab, Macron dianggap sudah menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Penghinaan itu dikarenakan Macron sudah menghina Islam dan membela penerbitan karikatur Nabi Muhammad yang kontroversi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar protes terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang mengaitkan agama Islam dengan terorisme, dilakukan sesuai aturan. Setiap tindakan protes termasuk dengan demo terhadap Macron tak boleh anarkistis.

“Khusus untuk situasi atau menjaga situasi politik dan keamanan di Indonesia, kami dari pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apa yang dinyatakan oleh presiden Prancis itu supaya dilakukan dengan tertib, tidak merusak,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 31 Oktober. 

Mahfud yang didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Agama Fachrul Razi menyebut tidak ada satu pun pihak di Indonesia yang bisa dianggap ikut bertanggungjawab dengan pernyataan Macron. 

“Oleh sebab itu dipersilakan kalau mau mengajukan aspirasi, menyatakan pendapat, menyampaikan kritik. Tapi sampaikanlah itu dengan tertib dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

“Tidak ada di sini yang harus dianggap bisa ikut bertanggungjawab, apa itu institusi, perusahaan apa orang atau lain (terkait) pernyataan Presiden Macron,” sambung Mahfud.