Bagikan:

SEMARANG - Dua mantan Direktur BPR BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di lembaga keuangan tersebut pada 2014 hingga 2016 dituntut hukuman 7,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, jaksa penuntut umum Andhy Sulakso dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa Andhy Sulakso dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua N.G.R. Rajendra di Semarang, Antara, Kamis, 30 Juni. 

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa tersebut, antara lain, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kedua terdakwa juga pernah dihukum.

Masing-masing terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi tersebut, yakni terdakwa Manis Subakir sebesar Rp1,5 miliar dan Sutanto sebesar Rp975 juta.

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas uang hasil korupsi masing-masing terdakwa Manis Subakir sebesar Rp1,124 miliar dan terdakwa Sutanto sebesar Rp790 juta.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk sampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Manis Subakir dan Sutanto tersangkut dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Karanganyar yang merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar.

Kedua terdakwa diduga memanipulasi dokumen pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga berujung pada kredit macet.