Polisi Bubarkan Hallowen Party di Banjarmasin Timur
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Banjarmasin Timur membubarkan para pengunjung di salah satu kafe di kawasan jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin karena diduga mengadakan acara Hallowen Party.

"Acara di kafe Bombarbeer itu kami bubarkan karena pengunjunya membludak dan tanpa mengindahkan jarak aman sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Susilo di Banjarmasin, dilansir Antara, Minggu, 1 November.

Dikatakannya, pembubaran pengunjung kafe tersebut dilakukan petugas pada Minggu, 1 November dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

"Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19 sehingga sesuatunya harus mengikuti aturan protokol kesehatan," ujarnya.

Susilo mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli dan menyambangi kafe, setelah dilakukan pengecekan ternyata kafe Bombarbeer pengunjungnya rata-rata anak muda dan membeludak.

Mengetahui adanya acara Hellowen Party di kafe tersebut tanpa mengindahkan aturan protokol kesehatan, petugas langsung dibubarkan acara tersebut.

 

Dibubarkannya acara tersebut karena ditakutkan bisa menghambat target Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Timur agar benar-benar terbebas dari penyebaran COVID-19.

Walau saat ini Banjarmasin berada di zona hijau, namun tidak membuat pengelola tempat hiburan malam atau masyarakat dapat mengabaikan protokol kesehatan.

"Walau Banjarmasin hampir sepenuh zona hijau kita tidak boleh mengendorkan kedisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya.

Susilo mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan protokol kesehatan dan lengah, sehingga membuat Banjarmasin yang sekarang zona hijau kembali jadi merah.

Susilo mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola kafe Bombarbeer untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Aturannya sudah jelas sebagaiamana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha, bila melanggar protokol kesehatan," tegas Kapolsek.