Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa yang menjadi bagian penyusunan tata ruang.

"Penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah pertama dalam proses perencanaan tata ruang partisipatif di tingkat desa," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dilansir Antara, Rabu, 28 Juni. 

Menurut dia, dengan batas desa yang jelas menjadi dasar bagi perencanaan penggunaan lahan di desa, pemetaan batasan kepemilikan lahan, dan menjadi bagian integral dalam penyusunan tata ruang di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional. 

Wetipo mengatakan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan sebagaimana amanat Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Selain itu, langkah tersebut untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.

Namun sayangnya, menurut Wamendagri, berdasarkan data tindak lanjut kebijakan satu peta yang dikantongi, ternyata proses penetapan, dan penegasan batas desa masih sangat rendah.

Wetipo mengatakan dari 74.962 desa teradministrasi dalam Permendagri 58/2021 tercatat baru 2 persen atau 1.479 desa yang sudah menyampaikan peraturan bupati/wali kota, data digital peta batas administrasi desa, dan diintegrasikan dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta.

Selain itu, lanjut Wamendagri, terdapat 1.799 desa yang dilaporkan telah selesai melaksanakan penegasan batas desa, namun hingga saat ini masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen berupa peraturan bupati/wali kota dan data digital peta batas administrasi desa.

Hal itu diduga akibat beberapa persoalan, seperti peta batas desa yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri masih banyak yang belum sesuai ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2014. Kemudian, terbatasnya APBD dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.

Berikutnya, APBDes belum dapat mengakomodir percepatan pencapaian target penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa, lemahnya konsolidasi, koordinasi OPD pelaksana penetapan, dan penegasan batas desa di daerah.

Termasuk, soal keterbatasan ketersediaan Peta Kerja (Citra Satelit Resolusi Tinggi/Peta Rupa Bumi skala 1:5.000). Persoalan tersebut disebabkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terkait manfaat penetapan dan penegasan batas desa, ucapnya.

Wamendagri mengakui masih minimnya pemahaman pemerintah daerah terkait tata cara pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa turut menjadi penyebab semua itu. Tak hanya itu, rendahnya penetapan batas desa karena belum adanya regulasi/kebijakan yang mengatur penghargaan maupun sanksi bagi daerah yang melaksanakan kebijakan tersebut.

Dengan demikian, sambung Wetipo, penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa dianggap tidak prioritas. Oleh karenanya, Wetipo menegaskan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat perlu melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan proses penetapan dan penegasan batas desa di seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Wamendagri meminta pemerintah provinsi dapat menyampaikan perkembangan proses penetapan dan penegasan batas desa di seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Langkah itu mengacu pada ketentuan Pasal 21 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.