BOGOR - Polresta Bogor Kota mengamankan lima pelaku perundungan kepada seorang remaja berinisial FC (15) oleh lima orang temannya di sekitar Taman Sempur, Kecamatan Bogor Tengah yang viral di media sosial.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sejak video mulai ramai di media sosial, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap perundungan tersebut hingga akhirnya mendapat laporan dan mengamankan para pelaku.
"Sejak ramai di medsos, kami segera melakukan penyelidikan terkait tempat, pelaku dan korban. Dan pada Senin (27/6) telah datang orang tua korban dari yaitu FC (14) korban perundungan dari video tersebut," ujarnya dikutip Antara, Rabu, 29 Juni.
Kombes Susatyo menyampaikan dari hasil penyelidikan dan laporan orang tua korban kepolisian mendapati lokasi perundungan di lorong bawah Jalan Sempur perbatasan Kebun Raya Bogor dan Taman Sempur sehingga tidak mudah terlihat masyarakat.
Kelima pelaku yang diamankan yakni SL (17), JR (12), DS (14), CC (14) dan PT (14) melakukan aksi perundungan terhadap FC pada Minggu (26/6) pada pukul 14.00 WIB.
Baik korban maupun pelaku diketahui masih dalam satu kelompok media sosial WhatsApp bernama Al Empang Pusat. Perundungan terjadi karena SL dan JR sebelumnya dituduh oleh korban FC menjadi faktor perselisihan dengan kelompok lain.
Kedua pelaku yang juga masih teman satu kelompok dengan FC sempat berusaha sebanyak tiga kali mencoba mengklarifikasi tapi tidak didengarkan oleh korban, hingga akhirnya SL dan JR berserta teman lainnya merundung FC.
BACA JUGA:
Dalam kasus perundungan ini, kata Susatyo, perekam video sekaligus pemilik akun media sosial yang mengunggah aksi perundungan para remaja wanita itu, berinisial MT dan tiga orang saksi lain telah diperiksa dan polisi mengamankan telepon seluler beserta pakaian para pelaku.
Susatyo berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama pengawasan serta pendidikan dari keluarga menjadi hal yang utama sebagai pencegahan penyimpangan pergaulan.
"Sudah ada bukti-bukti, bukti visum juga ada. Bersama dengan Bapas Kelas II A dan P2TP2A kita akan lakukan diversi, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang utama adalah kepentingan anak," katanya.