KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Perhubungan menerapkan retribusi masuk pelabuhan bagi penumpang maupun kendaraan di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau mulai 1 Juli 2022.
Tarif yang dikenakan untuk orang dan motor sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil Rp5.000.
"Mulai hari Jumat, 1 Juli 2022 UPT IV Pelabuhan Penagi sudah mulai melakukan pungutan retribusi dengan tarif Pas Masuk," Kata Kepala UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Fadhal saat dihubungi, Antara, Rabu, 29 Juni.
"Orang adalah penumpang maupun pengantar yang masuk area dermaga Roro (portal 2)," jelasnya.
Retribusi dikenakan hanya khusus untuk pelabuhan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berlokasi di Tanjung Payung, Penagi.
BACA JUGA:
"Pelabuhan Penagi yang milik provinsi, sedangkan penumpang khusus di pelabuhan Roro saja, supaya Jumat ini sudah pada tau," kata Muhammad Fadhal.
Pelabuhan Roro Tanjung Payung Penagi sejak digunakan pada 2019 dan sandar perdana KMP Bahtera Nusantara 01 pada Juli 2020, ini kali pertama diterapkan penarikan distribusi bagi para penumpang maupun kendaraan.