JAKARTA - Pemprov DKI resmi mencabut izin seluruh outlet Holywings Group di Jakarta lantaran terbukti menyalahi aturan perizinan usaha. Lantas, kenapa pencabutan izin usaha baru dilakukan sekarang?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui pelanggaran usaha ini baru terungkap usai adanya pengecekan dan evaluasi manajemen Holywings akibat kasus promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya, memang (pencabutan izin) berawal dari kasus promo miras (minuman keras)," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 27 Juni.
Namun, Riza menegaskan pencabutan izin kedua belas outlet Holywings bukan disebabkan kasus promo alkohol yang tengah diusut kepolisian tersebut.
"Setelah dicek, ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya, izin-izinnya belum lengkap," tutur dia.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Secara garis besar, Holywings Group terbukti melanggar ketentuan perizinan usaha. Sejumlah outlet di Jakarta ternyata belum memiliki izin untuk menghidangkan minuman beralkohol.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata dalam keterangannya, Senin, 27 Juni.
Ada pun, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Holywings Group juga ternyata melanggar ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.