Bagikan:

SUMSEL - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang tersangka kasus penembakan pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Dusun Sei Sembilang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka seorang pria bernama Samsudin (60), warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

"Tersangka S ditangkap dalam operasi personel gabungan di kawasan Bayung Lencir pada Selasa (21 Juni) malam, sekitar pukul 22.00 WIB," kata dia saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin 27 Juni.

Agus menjelaskan, operasi penangkapan tersangka dilakukan bermula dari penemuan jasad kedua korban pembunuhan oleh warga Dusun Sei Sembilang.

Kedua korban Somad (40) dan istrinya Ida (40) warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Jasad para korban ditemukan tewas oleh warga di lokasi terpisah pada Jumat 3 Juni sekitar pukul 18.00 WIB.

Pertama kali jasad korban Ida ditemukan tewas di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan dalam rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

"Hasil autopsi dua jasad korban ditemukan beberapa luka tembak senjata api di bagian punggung," ujarnya.

Selanjutnya, dari penemuan tersebut personel gabungan turun ke lapangan melakukan pengembangan dengan memeriksa warga Dusun Sei Sembilang sebagai saksi hingga akhirnya tersangka S ditangkap.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi sakit hati lantaran tersangka diperkerjakan sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.

"Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan senjata api bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam perburuan (DPO). Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Rabu (1 Juni) petang," kata dia.

Agus menyebutkan, selain membunuh, tersangka mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu unit gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang imitasi.

Barang bukti tersebut ditemukan personel kepolisian tersimpan di rumah tersangka Samsudin (S) yang kini telah diamankan bersamaan dengan tersangka ke Markas Polda Sumsel.

Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan.