Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda di Kejaksaan Agung, KPK Siap Bantu Pengusutan
Emirsyah Satar/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan kasus ini memang pernah ditangani penyidiknya hingga ke persidangan. Tapi, penetapan tersebut dianggap wujud penguatan penegakan hukum secara bersama.

"Ini merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 27 Juni.

Ali mengatakan pihaknya telah menangani dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat itu, Emirsyah Satar bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo jadi pesakitan dan kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. "Dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ungkap Ali.

KPK berharap agar penetapan tersangka ini kemudian dilanjutkan dengan penanganan optimal dari Kejaksaan Agung. Sehingga, penegakan hukum bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya dan mengembalikan kerugian negara.

Ali menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan MA. "KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," tegasnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR72-600.

Selain Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.