Polisi Jaksel Tetapkan DPO Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur, Begini Tampang dan Ciri-cirinya
Foto: Dok. @Polisijaksel

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria, Damara Altaf Alawdin atau Mantis (18). Diketahui pria ini menjadi DPO atas dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

Adapun ciri-ciri pelaku yakni pria berusia 18 tahun dengan kulit berwarna sawo matang, badan kurus, dan berwajah kotak.

“Dengan ciri-ciri tersebut bisa hubungi kami di 081318337900 atau kantor polisi terdekat atau juga media sosial kami @Polisijaksel,” tulis akun Instagram @Polisijaksel dikutip Minggu 26 Juni.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit membenarkan soal penerbitan DPO tersebut. Ia mengatakan pelaku melakukan pengeroyokan di SMA 70 Jakarta.

“Terkait penanganan kasus di PPA (Pasal) 170 (KUHP) di SMA 70,” katanya.

Ia meminta kepada masayarakat apabila melihat pelaku itu untuk segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agak infokan ke Polres Jakarta Selatan terimakasih,” tutupnya.