Bagikan:

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam diterpa isu miring sebelum mendeportasi seorang warga negara China berinisial YXB. WNA itu dinilai melanggar izin tinggal.

Pendeportasian YXB ini,  bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan dan meminta YXB untuk dideportasi. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berkas, XYB diketahui melakukan pelanggaran izin tinggal.

"Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian," tutur Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi, seperti dilansir Antara.

Sebelum kasus ini diselesaikan, muncul rumor Imigrasi Kelas I Batam menerima uang dari XYB. Subki menyebutkan, ada berita yang mengatakan, pihak imigrasi mendapatkan uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.

“Tapi justru ini terbalik karena ini memang permintaan dari pelapor. Mereka ini memang ada pertikaian, jadi kalau ada isu imigrasi ada menerima uang, saya jauh dari itu ya. Kami mencoba profesional untuk tidak melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dan justru kami sudah sesuai dengan SOP," tutur Subki, seperti dilansir Antara.

Subki mengatakan, YXB di Batam sudah sejak tahun 2018 dengan menggunakan visa kerja. Namun, yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya.

"Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.

Subki lantas melanjutkan, pemeriksaan bukti-bukti pelanggaran YXB sudah selesai dilakukan dan segera memulangkan dia ke negara asal.

“Kantor Imigrasi Batam selanjutnya akan memberangkatkan XYB ke Jakarta untuk pendeportasian dengan pengawalan hingga pintu pesawat,” ungkapnya.