Curi Uang Hasil Penjualan, <i>Leader Store</i> Outlet Bakpia Tugu Jogja Ditangkap Polisi, Pelaku Terlilit Utang Pinjol
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

YOGYAKARTA - Tim Unit Reskrim Polsek Jetis, Yogyakarta, mengungkap kasus penggelapan uang Rp15 juta. Pelaku leader store outlet bakpia ini terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan polisi menangkap perempuan yang bekerja sebagai leader store di outlet bakpia di Yogyakarta.

"Pelaku berinisial WFA warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang Jawa Tengah. Petugas mengamankannya di salah satu puskesmas wilayah Gedongtengen Kota Yogyakarta," kata AKP Timbul dikutip dari keterangan tertulis Polresta Yogyakarta, Jumat, 24 Juni.

Pelaku diamankan kepolisian setelah mendapat laporan dari salah satu karyawan lain yang mengadukan pelaku diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp15.412.000 di outlet bakpia.

Dijelaskan, pada 31 Mei, pelapor mengecek keuangan hasil penjualan outlet Bakpia Tugu dari tanggal 27 Mei-30 Mei dengan total Rp102.570.000.

"Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store ke pihak ketiga sebesar Rp73.285.000, sehingga masih ada selisih uang Rp29.285.300. Kemudian uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp13.873.300, sehingga outlet  menderita kerugian sebesar Rp15.412.000,” papar AKP Timbul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil uang pada saat tutup outlet. Uang yang diambil diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat kamera pengawas/CCTV.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun ditangkap.

Pelaku mengaku nekat menggelapkan uang outlet karena kebutuhan ekonomi dan terlilit utang pinjaman online.

"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," pungkas Timbul.