Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, Indonesia dan Jepang telah sepakat menerapkan dua skema yang diatur dalam dua dokumen kerja sama terkait penempatan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal itu terwujud setelah Kemnaker menerima kunjungan Wakil Presiden Japan International Cooperation Agency (JICA), Kenichi Shishido, Kamis kemarin 23 Juni.

"Melalui pertemuan ini, saya berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan JICA dapat memperkuat kerja sama dan kolaborasi kita untuk memulihkan kondisi di bidang ketenagakerjaan," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Juni.

Anwar menjelaskan, kerja sama antara Indonesia dan Jepang diatur dalam skema Indonesia-Japan Economics Partnership Agreement (IJEPA), dan skema Specified Skilled Workers (SSW), berdasarkan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia-Jepang.

Skema MoC SSW juga menetapkan bahwa proses penempatan PMI pada SSW dilakukan dengan skema PMI Individual.

Meski demikian, pemerintah Indonesia mengusulkan amandemen MoC untuk menambahkan program Private to Private (P to P) atau antar swasta sebagai skema baru.

Beberapa pertimbangan Indonesia dalam mengusulkan evaluasi MoC SSW dan penambahan skema penempatan P to P, antara lain karena permintaan dari pihak swasta Jepang untuk melibatkan pihak swasta Indonesia dalam proses penempatan PMI SSW.

"Kemudian karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan proses penempatan PMI dari SSW dan memungut uang dalam jumlah besar dari PMI. Pertimbangan lainnya juga karena jumlah penempatan PMI SSW kurang masif dan pendatang baru PMI yang ke Jepang tidak melalui fasilitasi sistem Informasi Pasar Kerja on Line (IPK-OL)," tutur Anwar.

Dalam pertemuan tersebut, Anwar juga menyampaikan Indonesia ingin memperluas bidang kerja sama di bidang pariwisata, khususnya dalam bantuan keperluan acara internasional, dan meningkatkan penempatan tenaga terampil Indonesia di beberapa sektor.

"Pemerintah Indonesia juga ingin melakukan benchmarking sekaligus pertukaran informasi guna memutuskan pemberi kerja yang memenuhi syarat di Jepang untuk disetujui pada aplikasi resmi lowongan pasar tenaga kerja bagi warga negara Indonesia," tandasnya.