Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema Private-to-Private (p-to-p) penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) Specified Skill Workers (SSW) ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.

Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri, khususnya Jepang agar memanfaatkan skema tersebut.

“Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” kata Ida dalam keterangan resmis, Kamis, 8 Juni.

Ida menyatakan bahwa Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan terkait biaya penempatan. Kata dia, mengenai biaya telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.

“Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral,” ujarnya.

Ida menjelaslan implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap, yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat terkait pemberlakuan skema P to P bagi penempatan PMI SSW ke Jepang.

“Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Ida juga mengatakan, proses penempatan skema P to P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin atau lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin atau lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan atau Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.

Kata Ida, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang atau Japanese Accepting Organization (JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.

“Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu, budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill,” ucapnya.