Atur Hak dan Kewajiban PRT, Pemerintah Usulkan 367 DIM RUU PPRT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Tim Percepatan Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (UU PPRT) mengusulkan 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan usulan DIM ini akan ditandatangani dan segera diserahkan kepada DPR guna pembahasan lebih lanjut.

"Baru saja melakukan rapat koordinasi. Kami akan menandatangani untuk segera mengirim DIM usulan pemerintah ini kepada DPR," kata Menaker usai Rapat Koordinasi percepatan UU PPRT di Jakarta, Senin 15 Mei, disitat Antara.

Menaker merinci ada sembilan bab dalam DIM yang telah disusun pemerintah, yakni pada bab pertama berisi ketentuan umum yang melingkupi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama pekerja rumah tangga.

Bab kedua mengatur azas dan tujuan pekerjaan yang memberikan perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

Bab tiga mengatur perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta persyaratan calon pekerja rumah tangga.

"Ini juga mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat kita yang pekerja rumah tangga itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Saya kira benar-benar kita mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan," katanya.

Bab empat mengatur tentang hubungan kerja, isi perjanjian kerja hingga lingkup tempat kerja dan dasar perjanjian kerja PRT.

Pemerintah juga mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga yang tercantum dalam bab kelima.

Dalam bab kelima itu, hak dan kewajiban yang diatur tidak hanya PRT, tetapi juga pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Bab keenam, yang dinilai tidak kalah pentingnya yakni berisi peningkatan keahlian dan keterampilan PRT. Keahlian dan keterampilan ini memiliki kepentingan tidak hanya bagi PRT, tetapi juga pemberi kerja.

Kemudian pada bab tujuh mengatur penempatan PRT, sementara bab delapan mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan terhadap PRT harus dilakukan.

Terakhir, pada bab sembilan berisi tentang antisipasi jika terjadi perselisihan.

Adapun terkait sanksi dan hukuman pidana, pemerintah mempertimbangkan ketentuan pidana dapat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang sudah ada.

"Pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam undang-undang ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur di undang-undang ini tetapi kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang sudah ada," kata Menaker Ida Fauziyah.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menjelaskan bahwa dari 367 DIM yang diusulkan pemerintah, ada 79 DIM di antaranya yang menjadi fokus substansi baru.