Bagikan:

KUDUS - Surat permohonan rekomendasi penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi Gerindra dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Surat itu dikembalikan lantaran belum sesuai dengan ketentuan.

"Surat permohonan rekomendasi PAW dari DPRD Kudus kami terima tanggal 20 Juni 2022, sedangkan kami kembalikan pada hari Kamis (23 Juni)," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 24 Juni.

Pengembalian surat itu disebabkan karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6/2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam pasal 5 dijelaskan bawah anggota DPRD kabupaten berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Surat dari DPRD, kata Naily Syarifah, disebutkan hanya meminta nama calon pengganti antarwaktu atas nama Nur Hudi tanpa menjelaskan yang bersangkutan mengundurkan diri atau karena apa.

Kondisi-kondisi tersebut, menurut dia, harus disertai dengan surat keterangan yang sesuai dengan keadaan, seperti surat keterangan mengundurkan diri bagi anggota dewan yang mundur atau surat keterangan meninggal dunia bagi anggota dewan yang meninggal.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, ada lampiran surat DPC Partai Gerindra Kudus terkait dengan permohonan PAW kepada DPRD setempat.

DPRD Kabupaten Kudus diketahui tetap memproses PAW anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi yang akan digantikan dengan kader Partai Gerindra lainnya, yakni Agus Wariono.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengakui sudah menerima surat pengembalian dari KPU setempat pada hari Jumat 24 Juni.

"Kami akan mengkajinya dengan tim ahli terkait dengan pengembalian surat dari KPU tersebut karena surat yang kami kirimkan juga dilengkapi dokumen dari DPC Partai Gerindra Kudus," tandasnya.