2 Anggota DPRD Lombok Tengah yang <i>Nyaleg</i> Lewat Partai Lain dan Terlibat Narkoba Diusulkan PAW
Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana. (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Bagikan:

NTB - Sebanyak dua surat usulan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah diajukan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, mengatakan dua surat usulan PAW itu telah diteima pihaknya. Kedua anggota DPRD Lombok Tengah yang di-PAW adalah Lalu Muhiban dari Fraksi Partai Gerindra dan Riyan Ferdiansyah dari Partai Berkarya.

"Ya kita telah menerima surat usulan PAW dari Fraksi Partai Gerindra dan Partai Berkarya," katanya di Praya, NTB, Kamis 20 Juli, disitat Antara.

Ia mengatakan, berkas usulan PAW yang telah disampaikan Gerindra dan Berkarya itu selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dokumen persyaratan.

Setelah itu, pihaknya bersurat kepada KPU Lombok Tengah untuk memperoleh nama pengganti dari usulan PAW tersebut.

"Siapa yang diajukan untuk pengganti, kita menunggu surat KPU, kalau secara aturan suara tertinggi di bawah anggota DPRD yang di PAW," katanya.

Dia mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan alasan dua anggota DPRD Lombok Tengah yang diusulkan PAW tersebut.

"PAW yang diajukan itu masih dalam proses," tuturnya.

Untuk diketahui, anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Muhiban mengundurkan diri dari Gerindra untuk maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 melalui partai lain. Gerindra pun mengusulkan Muhiban untuk dilakukan PAW.

Sedangkan untuk anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba sehingga diusulkan PAW oleh pengurus Partai Berkarya.

"Sejauh ini KPU masih belum menerima surat terkait rencana PAW dua anggota DPRD Lombok Tengah tersebut," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan.

Ia mengatakan, proses PAW itu merupakan hak partai politik, KPU hanya memfasilitasi sesuai dengan surat permintaan yang diajukan partai politik, sedangkan alasan PAW itu bisa mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan dari parpol.

"Parpol mengajukan surat kepada DPRD, kemudian baru mengajukan ke KPU," katanya.