Bagikan:

PONTIANAK - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Singkawang menarik obat-obatan yang di jual bebas tanpa izin dari sejumlah toko kelontong.

"Penarikan obat-obatan yang di jual bebas ini kita lakukan sebagai kegiatan pengawasan dan pemeriksaan peredaran obat-obatan dan makanan serta pengambilan contoh pada sarana produksi, distribusi dan pelayanan ke sejumlah toko kelontong dan toko serba ada yang ada di Singkawang," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin di Singkawang dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juni.

Dalam giat tersebut, selain menarik sementara obat-obatan yang dijual secara bebas dan tanpa izin dari sejumlah toko kelontong, pihaknya juga menarik bahan makanan yang sudah kedaluwarsa.

Muslimin mengatakan, sesuai informasi yang didapatkan, bahwa aturan baru yang dikeluarkan oleh BBPOM Pontianak, tidak lagi diperbolehkan menjual obat-obatan secara bebas.

"Obat-obatan harus dijual oleh apotek atau toko obat yang memang sudah diberikan izin," tuturnya.

Sehingga tim menyisir toko-toko kelontong yang menjual obat-obatan secara bebas.  Sebagian toko akan diberikan sosialisasi, sebagiannya lagi langsung diberikan tindakan berupa penarikan obat.

"Saya berharap kegiatan pengawasan ini bisa dilakukan secara rutin oleh BBPOM Pontianak, sehingga peredaran obat-obatan secara bebas tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala UPT Metrologi Legal Kota Singkawang, Muhamad Khasfami mengatakan, pihaknya bersama BPOM Pontianak melakukan sosialisasi dan tindakan terkait temuan tersebut.

"Untuk sementara obat-obatan yang ditarik sementara sedang didata/dicatat kemudian diamankan. Jika izin usahanya sudah selesai, baru dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap temuan lainnya seperti barang makanan yang sudah tidak layak dan kedaluwarsa, untuk kemudian dimusnahkan oleh pemilik toko.

"Kepada pemilik toko diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual barang-barang kedaluwarsa," katanya.