Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tak akan mengistimewakan penanganan kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Joko Widodo (Jokowi), baik yang menjadikan Roy Suryo sebagai pelapor atau pun terlapor.

"Ada dua laporan itu sebagai pelapor dan terlapor. Jadi penyidik akan menangani laporan itu secara profesional," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 22 Jun.

"Jadi nggak ada pembedaan lah, kan sama semua warga negara di mata hukum. Perlakuan istimewa tidak ada," sambungnya.

Proses penanganan kedua pelaporan itu masih dalam tahap mempelajari berkas oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Belum dijadwalkan mengenai pemanggilan pemeriksaan atau klarifikasi kepada terlapor dan pelapor.

"Agenda pemanggilannya belum ada. Lagi dipelajari dulu," kata Zulpan.

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan tiga akun Twitter terkait meme stupa Borobudur mirip wajah Jokowi. Sebab, akun itu dianggap pihak yang pertama kali mengunggah meme itu ke media sosial.

Pelaporan itu teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Di mana, tiga akun Twitter yang menjadi pihak terlapor.

Pitra meminta seyogyanya polisi bisa memproses lebih dulu pelaporan yang sempat dilakukannya di Polda Metro Jaya.

Meski kliennya juga dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Budha. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

"Agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogyanya laporan kita terlebih dahulu yang harus diproses, biar tidak terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman," kata Pitra