JAKARTA - Densus 88 Antiteror menyebut dua dari tiga tersangka teroris yang ditangkap di Bima, Nusa Tengga Barat (NTB), merupakan narapidana tindak pidana terorisme (napiter). Keterlibatannya mulai dari latihan militer hingga membuat bom lontong.
Kabag Banops Densus 88 Antiterror Kombes Aswin Siregar mengatakan untuk tersangka teroris berinisal S alias SO ditangkap pada 2013. Kemudian, bebas pada 20 Desember 2019.
Dari data base, S alias SO sempat mengikuti latihan militer pada April hingga Mei 2012. Bahkan, pelatihan itu dilaksanakan oleh mantan pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso.
"Sebagai peserta pelatihan yang dilaksanakan oleh Santoso Alias Abu Wardah yang dilaksanakan di Gunung Biru, Desa Tamanjeka, Kecamatan Poso Pesisir," ucap Aswin kepada VOI, Selasa, 21 Juni.
Kemudian, dia juga ikut dalam proses merakit bom lontong yang meledak di Pos Polisi Smaker, Kasintuwu, Poso Kota Utara, pada 22 Oktober 2012.
Lalu, S alias SO ini juga menyembunyikan informasi keberadaan Santoso yang saat itu masih berstatus sebagai buronan.
"Saat ditangkap karena mulai aktif kembali sebagai pemateri Daulah dan memberi motivasi melalu seri materi tauhid Aman Abdurrahman kepada kelompok teror Bima," ungkapnya.
Sementara untuk tersangka teroris berinisial AS alias A merupakan narapidana yang bebas pada 19 Februari 2020. Penangkapannya kala itu karena menyembunyikan buronan kasus teroris bernama Fajar yang telah menembak anggota Polri di Bima.
Untuk penangkapan terhadapnya saat ini karena menyebarkan paham Daullah kepada kelompok JAD Bima. Bahkan, dia juga mengikuti pelatihan fisik
"Saat ini ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian Daullah secara langsung maupun online kepada kelompok JAD Bima. Selain itu, juga aktif melakukan pelatihan fisik Idad bersama kelompoknya," ucap Aswin.
BACA JUGA:
Terakhir, tersangka teroris berinisial MH. Penangkapan terhadapnya karena aktif mengikuti kajian yang dilakukan tersangka S. Di mana, materi yang disampaikan mengenai paham Daullah.
"Aktif mengikuti kajian SO pasca bebas dari Penjara yang berisi materi tentang Daulah bersama dengan Kelompok MR yang telah ditangkap sebelumnya," katanya.
"Juga telah melakukan idad fisik berupa long march dan mendaki gunung di beberapa lokasi di Kota Bima, serta diduga memiliki akses untuk pembuatan senjata tajam di pandai Besi," sambung Aswin.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Densus 88 Antiteror, pada Minggu 19 Juni. Mereka berinisial M, S, dan A yang diduga berafiliasi dengan jaringan teroris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
JAD merupakan kelompok teroris di Indonesia yang dipimpin oleh Aman Abdurrahman. Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS.