Wamenkumham Lantik Anggota LMKN Pencipta dan Hak Terkait 2022-2025
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menandatangani dokumen pelantikan lima anggota LMKN Pencipta dan lima anggota LMKN Hak Terkait pada periode 2022-2025. ANTARA/Tri MA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melantik lima anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan lima anggota LMKN Hak Terkait periode 2022—2025.

"Kepada anggota LKMN yang telah terpilih periode 2022—2025, saya ucapkan selamat bertugas," kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan tersebut di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 20 Juni.

Diharapkan pula bahwa program-program LKMN yang telah baik dapat dilanjutkan, bahkan ditingkatkan secara pasti, profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif sebagaimana tata nilai Kemenkumham.

Anggota LKMN itu terdiri atas para pihak yang mewakili unsur pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta, LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari pencipta dan pemilik hak terkait.

Eddy lantas menyebutkan nama anggota LMKN Pencipta, yakni Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono.

Sementara itu, anggota LMKN Hak Terkait terdiri atas Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, dan Marcell Siahaan.

Ia menjelaskan bahwa penggantian anggota LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait pada hari ini adalah dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 yang berlandaskan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk perubahan pengelolaan royalti bidang musik dan lagu, yang mewakili pemilik hak terkait.

Dalam peraturan yang mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik itu, lanjut dia, terdapat pokok-pokok perubahan, di antaranya mencakup perubahan kedudukan dan pemilihan anggota LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.

Dijelaskan pula oleh Eddy bahwa penentuan keanggotaan LKMN berdasarkan kesepakatan antara LMK dan LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat.

"Pada peraturan sebelumnya, untuk keanggotaan LMKN, dipilih dengan adanya panitia seleksi. Sistem ini diubah karena dipandang tidak mewakili kepentingan pemegang hak atas karya cipta musik/lagu," tandasnya.