Bagikan:

SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dan menjadikan admin akun Facebook Romeo Guiterez sebagai tersangka ujaran kebencian. Dalam kasus ini, admin berinisial RM (44) telah menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten di media sosial.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan, tersangka mengaku sakit hati dan tersinggung saat melakukan pengajian di trotoar.

“Motivasi tersangka dengan adanya Fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy, melalui pesan singkat, Senin, 20 Juni.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, RM melalui akun Facebook Romeo Guiterez melakukan ujaran kebencian kepada MUI Banten sebanyak tiga kali, yakni Sabtu, 23 April pukul 17.38 WIB, Senin 25 April pukul 15.00 WIB, dan Selasa, 26 April pukul 13.45 WIB.

“Dia ditangkap pada Rabu, 8 Juni dan ditetapkan sebagai tersangka esok harinya, Kamis, 9 Juni. Pelaku mendiskreditkan MUI Banten,” terang Shinto.

Lebih lanjut, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum. Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti.

“Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit HP Vivo wana hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit HP Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.

Shinto melanjutkan, pelaku merupakan warga Cikeusal Kabupaten Serang. RM akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.