Bagikan:

DENPASAR - Dua orang pelajar berinisial J (14) dan M (15) yang terlibat pengeroyokan di Denpasar, Bali, dibebaskan dari proses hukum berdasarkan asas keadilan restoratif (restorative justice).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan asas keadilan restoratif merupakan program Kapolri memulihkan keadaan korban dan pelapor yang sepakat berdamai.

"Ketika kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai, kaka kepolisian akan memediasi dengan melakukan restoratif justice dan setelah ini berakhir tindak pidana ini tidak dapat dilanjutkan penyelidikanya," kata Kompol Mikael, Senin, 20 Juni.

Pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 14 Mei di ponpes kawasan Denpasar Selatan. Korban berinisial G (16) dikeroyok dua pelaku.

Pemicunya, korban diminta meminjam Vape ke adik kelas. Saat pemilik Vape menanyakan barang miliknya, korban menyebut Vape berada di tangan pelaku.

"Karena hal tersebut kedua pelaku tidak terima yang selanjutnya mengeroyok korban dengan cara dipukul oleh kedua pelaku menggunakan tangan dan juga kayu dan atas peristiwa tersebut akhirnya ibu korban melaporkan ke polisi," papar Kompol Mikael.

Kepolisian sebelumnya melakukan gelar perkara. Kedua belah pihak sepakat berdamai pada 9 Juni.

"(Bila) terjadi lagi maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan kepolisian. Kepada pengurus yayasan untuk memperketat pengawasan anak-anak sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi," ujarnya.

(*).