MATARAM - Polisi menangkap tujuh orang pelajar yang diduga terlibat dalam kasus penusukan di jalur lambat Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) II di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan Tim Puma Polda NTB membantu Polres Lombok Barat melakukan penangkapan tujuh pelajar yang diduga terlibat dalam kasus penusukan pada Sabtu, 4 Desember.
"Kami hanya menjalankan fungsi 'back-up' saja, untuk penanganan lebih lanjut sudah diserahkan ke Polres Lombok Barat," kata Hari Brata dikutip Antara, Rabu, 8 Desember.
Tujuh pelajar yang ditangkap tersebut berinisial FB (22), IS (19), IH (15), MIH (18), MH (15), MN (16), dan KU (18). Dari interogasi awal, peran dalam aksi penusukan korban bernama Rizky yang juga masih berstatus pelajar itu hanya tiga orang.
"Tiga orang itu berinisial MN, KU, dan satu lagi KA yang masih dalam pengejaran," ujarnya.
Para pelaku ditangkap dari laporan rekan korban yang menyaksikan penusukan. Biang penyebabnya gara-gara saling tegur.
Karena merasa tersinggung, komplotan pelajar yang sedang nongkrong di pinggir jalan itu menganiaya korban bersama dua rekannya.
Hingga salah satu dari komplotan pelajar tersebut mengeluarkan keris dan menusuk perut korban. Mengetahui korban mengalami luka serius, komplotan pelajar ini kemudian kabur.
Rekannya yang melihat korban sudah bersimbah darah, langsung melarikannya ke rumah sakit di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
BACA JUGA:
Namun demikian, korban yang sudah mengalami pendarahan hebat akhirnya tidak dapat tertolong hingga pada Minggu, 5 Desember.
Penanganan kasus para pelajar ini turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Mataram. Mengingat lima dari tujuh pelajar yang terlibat, masih dalam kategori anak.
"Jadi untuk pemberkasan di 'split' mengingat ada anak yang berkonflik dengan hukum, karena itu dalam penegakan hukum ini turut terlibat pihak Bapas," ucap dia.
Untuk penanganan hukumnya di Polres Lombok Barat, Hari mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelajar. Peran mereka didalami dari keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.
Namun dari penanganan sementara, kasus ini mengarah pada tindak pidana penganiayaan sebagaimana aturan dalam Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 subsider Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP.