Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan skema pembatasan kapasitas kendaraan di rest area. Penerapan skema ini betujuan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rest area karena ada ketentuan rest area hanya 50 persen," ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.

Tercatat ada tiga rest area di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang bakal diterapkan skema tersebut. Dalam penerapannya, petugas akan menutup rest area itu jika sudah memenuhi kapasitas.

"Jika terjadi kepadatan juga bisa saja rest area di Polda Metro Jaya yaitu di rest area kilometer 19, 39, dan 33. Kita laksanakan buka tutup," kata dia.

Sementara untuk antisipasi kemacetan di ruas tol, skenario contra flow dan one way juga akan diberlakukan. Skenario ini dilakukan di Kilometer 10. 

"Apabila juga terjadi kecelakaan atau kemacetan di layang elevated kami juga bisa saja akan melakukan rekayasa lalu lintas buka tutup di km 10 untuk naik ke layang tol elevated maupun yang ke arah Cikunir," kata dia.

Polda Metro Jaya mendirikan 16 pos pengamanan sementara untuk memantau masyarakat ketika libur panjang. Belasan pos itu nantinya terbagi menjadi tiga.

"Ada 16 pos pengamanan, 10 di jalan tol, 3 di jalan arteri, dan 3 lagi di tempat wisata, seperti Ancol, Ragunan, dan TMII, itu yang kita siapkan pos pam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.

Sementara pengamanan di jalan tol akan difokukan pada jalur  mengarah ke Jawa Barat dan sekitarnya. Sebab diprediksi mayoritas masyarat akan memilih untuk berlibur ke luar kota.

“Fokus tol mana yang mengarah ke Jawa Barat, di Cikampek, lalu yang arah Banten, hingga arah Bogor itu yang kita fokuskan untuk pengamanan anggota di lapangan," sambungnya.

Dalam pengamanan libur panjang ini 2.999 personel dikerahkan. Mereka akan berjaga di belasan pos pengamanan dan di beberapa titik yang sudah dipetakan.