Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan pencurian motor di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keduanya diketahui berinsial AV dan DR. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Juni, sekiranya siang hari.

"AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor sedangkan pacarnya sempat melarikan diri," kata Zain dalam pesan singkat, Jumat, 17 Juni.

Polisi yang mengetahui identitas pelaku, langsung bergerak untuk melakukan pengejaran hingga didapatkannya DNR di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci leter T dan satu buah kunci pas dibawa ke Mapolsek Teluknaga," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.