GP Ansor Tolak Deklarasi Ikatan Alumni Ansor-Banser di Surabaya dan Ancam Akan Bawa ke Jalur Hukum
Ketua Pimpinan GP Ansor Kota Surabaya HM Faridz Afif/Foto: Antara

Bagikan:

SURABAYA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Surabaya, Jawa Timur, menolak deklarasi Ikatan Alumni Ansor dan Banser yang rencananya digelar di Kota Pahlawan itu.

"Ini perintah pimpinan pusat GP Ansor dan pimpinan wilayah GP Ansor Jatim," kata Ketua Pimpinan GP Ansor Kota Surabaya HM Faridz Afif melalui pesan singkatnya kepada ANTARA di Surabaya, Jumat 17 Juni pagi.

Ia mengatakan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum bila hal tersebut diteruskan. "Kami akan membahas ini lebih lanjut untuk membawa ke ranah hukum. Karena jelas ini merugikan kami semua," kata dia.

Diketahui sebelumnya sempat beredar pesan berantai melalui media sosial (medsos) tentang undangan deklarasi Ikatan Alumni GP Ansor yang digelar Parkir Barat Museum NU Surabaya pada Jumat 17 Juni.

Menurut Gus Afif, pihaknya menolak keras dideklarasikannya organisasi ilegal yang mengatasnamakan ikatan alumni Ansor dan Banser oleh pihak-pihak tertentu yang saat ini tidak masuk struktur kepengurusan di Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Afif panggilan akrab Faridz Afif mengatakan, di peraturan dasar dan peraturan organisasi GP Ansor tidak ada istilah Ikatan alumni di GP Ansor dan Banser.

Bagi kader Ansor dan Banser yang sudah mencapai usia yang matang, atau melewati usia yang diatur dalam UU Pemuda lebih dari 41 tahun, lanjut dia, ada NU untuk tempat khidmatnya.

"Jadi kalau ada orang-orang yang berada dibalik gerakan itu adalah kader Ansor, mari kembali kepada aturan organisasi. Lanjutkan khidmat melalui NU, tidak perlu mengatasnamakan ikatan alumni," ujar dia dikutip Antara.

Sebab, lanjut dia, kader Ansor dan Banser itu dipersiapkan untuk Nahdlatul Ulama. "Makanya diberbagai kesempatan Ketum Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Ansor dan Banser itu NU masa depan, masa depan NU," kata lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Selain itu, Gus Afif mengatakan, bahwa logo dan nama GP Ansor Banser itu sudah terdaftar di negara. Sehingga, lanjut dia, siapapun tidak boleh mencatut nama yang merugikan organisasi tanpa izin dari pengurus yang aktif mulai dari tingkatan pimpinan pusat hingga pimpinan ranting.