Honorer Mataram Resah, Berharap Diangkat Jadi PPPK Tapi Dihapus 2023, Pemkot: Berharap Ada Kebijakan Humanis
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Antara)

Bagikan:

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram berharap kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023, dikaji ulang agar lebih humanis.

"Kita berharap ada kebijakan lebih hunamis yang dikeluarkan pemerintah terhadap keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 16 Juni.

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kebijakan Kemenpan RB yang akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023, bahkan telah menginstruksikan para PPK memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Ribuan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram sudah khawatir dan resah terhadap nasib mereka. Di satu sisi, mereka berharap agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nelly mengatakan salah satu kebijakan humanis yang bisa diterapkan adalah dengan mencontoh kebijakan pemerintah sebelumnya terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sesuai dengan PP 48.

Tentunya dengan tetap mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan tes dengan tingkat kompetensi tentunya di bawah CAT BKN untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Tapi syukur-syukur kalau tanpa tes," katanya sambil tersenyum.

Di sisi lain, Nelly menilai, kebijakan menggunakan alih daya seperti yang disarankan pemerintah kalau untuk tenaga honorer satpam, kebersihan, dan sopir masih memungkinkan.

Akan tetapi, lanjut Nelly, tidak untuk tenaga honorer teknis seperti administrasi, operator, dan pustakawan yang sudah lama mengabdi melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya serta memang dibutuhkan di OPD tertentu.

"Untuk tenaga teknis inilah, kita harapkan bisa mengikuti aturan tahun-tahun sebelumnya. Mudah-mudahan kebijakan pemerintah bisa berubah seperti itu, agar pegawai non-ASN tetap bisa terakomodasi," tandasnya.