JAKARTA - Muhammad Lutfi yang tadinya menduduki jabatan Menteri Perdagangan akhirnya digantikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak kabinetnya.
Meski disebutkan reshuffle ini sebagai bentuk penyegaran, ada sejumlah carut marut yang terjadi di kementerian tersebut. Mulai dari langkanya minyak goreng hingga kasus korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan semuanya terjadi di era M. Lutfi.
Lalu kasus korupsi apa yang terjadi di kementerian tersebut?
Kementerian Perdagangan jadi sorotan di saat minyak goreng sedang langka. Penyebabnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada Januari 2021 hingga Maret tahun ini.
Ada lima tersangka yang terjadi yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan empat pihak swasta.
Empat orang tersangka tersebut adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Nama Lin Che Wei ini juga jadi sorotan karena ekonom ini menjadi konsultan dan menduduki posisi tertentu di kementerian. Dia bahkan sempat menjadi anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berakhir pada Maret 2022.
Tak hanya ekspor CPO, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021.
Dia adalah Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tahan Banurea (TB).
Dalam perkara ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp63.350.000, serta barang bukti elektronik.
Akibat perbuatannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Tahan Banurea dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Masih pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak nanti," ujarnya saat itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021.
BACA JUGA:
Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.
Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
"Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," ungkap Ketut.
Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.