Lewat Seni Ketoprak, Pemkab Kudus 'Sentuh' Warganya Jauhi Rokok Ilegal
Ilustrasi pertunjukan seni budaya ketoprak Siswo Budoyo Unit-2 di Tulungagung, Jawa Timur. (Antara)

Bagikan:

KUDUS - Peredaran rokok ilegal masih marak di Jawa Tengah. 'Menyentuh' kesadaran warganya, Satpol PP Kabupaten Kudus menanggap pentas wayang kulit dan ketoprak dengan menyelipkan pesan jauhi rokok ilegal.

Kasi Linmas Satpol PP Kudus Hasan Asyari mengatakan, media seni itu dipilih pihaknya agar pesan yang disampaikan mudah diterima dan dipahami masyarakat setempat. Sosialisasi pesan itu telah digelar di beberapa lokasi.

Hasan menjelaskan, untuk pementasan ketoprak diselenggarakan di Desa Kandangmas pada Rabu 15 Juni, Desa Karangbener pada Rabu 29 Juni, dan Undaan Tengah pada Rabu 20 Juli.

Sedangkan wayang kulit di Desa Kedungsari pada Rabu 22 Juni dan Desa Garung Lor Rabu 13 Juli.

Ia mengakui, mencoba berinovasi dengan menggandeng pelaku seni tradisional yang dekat dengan masyarakat dengan harapan materinya tersampaikan serta masyarakat juga antusias mengikuti sosialisasi tersebut sehingga tidak terkesan seremonial.

Anggaran dananya, kata dia, bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran sebesar Rp500 juta.

Sementara pembicara yang dihadirkan, kata Hasan, di antaranya ada yang dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopincam), dan Satpol PP.

Dalam pementasan seni ketoprak juga mengangkat cerita terkait penolakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Ketua Seni Ketoprak Kudus Supardiyono mengapresiasi langkah Satpol PP Kudus menggandeng seniman ketoprak menjadi bagian dalam menyosialisasikan pemberantasan rokok ilegal.

"Cerita yang saya bawakan juga harus disesuaikan dengan tema yang diusung dengan muatan pesan dan ajakan terhadap masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Pada pentas ketoprak yang dibawakan, kata dia, bercerita tentang Roro Mendut yang pada zaman itu banyak membanggakan rokok-rokok buatannya, tetapi ada yang tidak sah, sehingga harus diperangi karena merugikan negara.