Bagikan:

JAMBI - Sebanyak 12 ekor sapi di Batanghari, Provinsi Jambi yang terindikasi mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) dipotong paksa.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari Drh Tuanku Hifiq mengatakan, pemotongan dilakukan dengan pertimbangan kadar penyakit tidak berat sehingga daging masih layak dan aman dikonsumsi.

"Hewan yang terindikasi mengidap PMK di Batanghari sebanyak 25 kasus dan sebanyak 12 ekor di antaranya diputuskan dipotong paksa dengan syarat kelayakan dan keamanan untuk dikonsumsi," kata Hifiq di Muarabulian, dikutip dari Antara, Rabu 15 Juni.

Sejumlah hewan yang terindikasi PMK juga ada yang dibawa kembali ke daerah asal pengiriman, sedangkan Pemkab Batanghari sempat menutup Pasar Hewan Muarabulian pascatemuan kasus PMK di beberapa hewan yang masuk dan diperjualbelikan di tempat itu

Secara umum, kata Hifiq, perkembangan penanganan kasus PMK pada hewan ternak di wilayah itu semakin membaik.

Dia menyebut, setelah 23 temuan kasus PMK di di daerah itu ada enam ekor di antaranya telah dinyatakan sembuh.

"Hewan yang terindikasi ada 23 kasus, enam ekor di antaranya telah dinyatakan sembuh, kemudian potong paksa (bersyarat, red.) sebanyak 12 ekor dan yang masih dalam pengawasan itu lima ekor," ucapnya.

Ia menyebutkan temuan kasus PMK tersebut itu tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Batanghari. "Yang paling banyak ditemukan saat ini hewan ternak yang terpapar PMK yaitu di Kecamatan Muara Tembesi sebanyak lima ekor," ujarnya

Hingga saat ini, pihaknya terus mengusahakan daerah setempat bebas dari PMK.

Skenario pengadaan

Pemerintah Kota Jambi menyiapkan skenario pengadaan sapi maupun hewan ternak lainnya dan proses pemeriksaan hewan kurban serta ternak potong yang akan beredar di daerah itu, untuk mengantisipasi penyebaran PMK.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pihaknya sudah membuat mekanisme pengawasan, di mana setiap pemasok hewan ternak yang akan memasukkan sapi ke Kota Jambi harus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi serta tim terpadu yang melibatkan instansi vertikal.

"Alurnya adalah setiap hewan ternak yang masuk harus melampirkan surat layak atau sehat dari instansi terkait yakni Dinas Kesehatan kabupaten asal ternak. Kemudian hewan yang dibawa ke Kota Jambi dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Jambi," katanya.

Selanjutnya, dinas dan satgas akan mendatangi pemasok untuk melakukan pemeriksaan hewan. Jika dinyatakan sehat sesuai rekomendasi maka hewan ternak tersebut layak dikeluarkan. Namun jika terindikasi mengidap PMK maka akan cepat dipisahkan. Selanjutnya akan diambil sampel terhadap hewan ternak yang terindikasi PMK dan sampel akan dikirim ke balai pengujian di Bukit Tinggi Sumatera Barat.

Untuk pemotongan, wajib dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Peternakan. Namun jika ingin melaksanakan pemotongan di luar RPH akan didampingi tim RPH sehingga saat perayaan kurban, semua hewan kurban sudah melalui pemeriksaan tim Satgas Dinas Pertanian dan Peternakan, dan akan didistribusikan ke masing masing masjid atau komunitas.

"Tidak boleh ada kelompok atau komunitas yang membeli sapi, kambing, dan kerbau tanpa sepengetahuan satgas. Jelas ada sanksinya," katanya.

Dia menyebutkan pelaku usaha penyuplai hewan kurban juga sudah menyatakan siap bekerja sama dan hewan ternak siap diperiksa. Jika ada pelaku usaha yang tidak koperatif maka tidak diizinkan melakukan transaksi jual beli daging di masa hewan itu mengidap PMK.

Fasha juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik terhadap PMK.

Ia memastikan, semua hewan kurban dan potong yang dijual di Kota Jambi sehat dan layak dikonsumsi.

"Sebenarnya juga tidak berbahaya bagi manusia karena daging sapi ini kita proses masak dengan suhu tinggi. PMK ini akan mati di suhu 30 sampai 70 derajat. Untuk manusia aman kecuali dimakan mentah," tandasnya.