YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul mengkaji keterpenuhan unsur pasal pidana pemilihan menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto menjelaskan, kegiatan tersebut sebagai upaya pembekalan kepada jajaran staf Bawaslu Gunung Kidul terkait dengan pidana pemilu.
Sudarmanto berharap, melalui kegiatan ini dapat mengingat kembali ketentuan-ketentuan keterpenuhan unsur dalam pasal pidana pemilu. Sebab kata dia, potensi pelanggaran pidana pemilu masih bisa terjadi dalam pelaksanaan pemilu ke depan.
"Kami akan lakukan kegiatan serupa secara rutin ke depannya dengan materi yang berbeda. Hal ini untuk mempertajam kajian dan penerapan pasal demi pasal, termasuk kajian terhadap formulir-formulir pendukung penanganan pelanggaran," kata Sudarmanto di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa 14 Juni.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, kegiatan unsur pasal pidana merupakan bagian kajian hukum dalam penerapannya secara kasuistik di bedah dengan perhatikan ketentuan-ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan unsur-unsur pasal yang dikaji.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan asas legalitas (principle of legality) merupakan asas pokok dalam hukum pidana yang membatasi berlakunya hukum pidana dari segi waktu.
Asas legalitas mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam bahasa latin dikenal dengan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege.
"Hal ini harus dipahami terlebih dahulu saat melakukan kajian hukum dalam pasal pidana pemilu," tandasnya.