SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng tokoh agama dalam mengedukasi masyarakat serta menggencarkan kampanye setop mengkonsumsi daging anjing.
"Kami melibatkan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat terkait larangan mengkonsumsi daging anjing," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Semarang, Antara, Senin, 13 Juni.
Sumarno mengungkapkan permasalahan saat ini adalah bagaimana mengedukasi warga. Sebab mengkonsumsi daging anjing tak sekadar makan melainkan dianggap jamu atau obat. Butuh upaya yang besar dalam edukasi.
"Oleh karena itu, kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama," ujarnya saat menghadiri acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training.
Menurut Sekda, keterlibatan ulama dinilai penting guna mencegah maraknya perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai daerah, terlebih dalam hukum agama Islam daging anjing adalah haram.
"Sehingga, kolaborasi antara ulama dan DMFI perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi daging anjing," katanya.
DMFI, lanjut dia, bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag melakukan pendekatan dari sisi agama, sehingga ada penjelasan dari sisi ilmiah dan agama, jadi lebih efektif dalam mencegahnya.
Tidak kalah penting adalah upaya pemerintah kabupaten/kota melakukan pencegahan melalui edukasi dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing.
Kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:
"Kami juga terus mendorong kabupaten/kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui, kenapa Allah melarang mengonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya," ujarnya.