MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis ganja di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Kedua lelaki itu SUP (38) warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan UCK (50) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Juni.
Agus menyebutkan, tersangka SUP kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam razia petugas saat bus angkutan umum yang ditumpanginya berada di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi.
Saat dilakukan pemeriksaan, personel Satuan Reserse menemukan barang bukti tiga karung goni yang di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 50.700 gram berikut satu unit handphone merek Vivo milik tersangka.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap SUP, menyebutkan barang bukti ganja itu akan diantarkan kepada UCK di Kabupaten Batubara," ucapnya dikutip Antara.
Kasi Humas mengatakan, selanjutnya petugas berangkat ke Batubara untuk menangkap UCK dengan cara menyamar sebagai kurir (under cover deivery).
Saat menerima narkotika jenis ganja yang ditunggu UCK di Jalan Umum depan Sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, langsung ditangkap petugas berikut mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Nokia dan uang Rp1 juta merupakan upah pengantaran barang haram itu.
Kedua tersangka SUP dan UCK beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.