TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung menahan Suranti (36), warga Kelurahan Bringin, Ngaliyan, Kota Semarang, yang diduga mencuri sepeda motor milik Jumadi (47), warga Desa Ngropoh, Kranggan, Kabupaten Temanggung, yang menolongnya.
"Tersangka mengambil sepeda motor milik korban pada saat tersangka ditinggal di rumah korban sendirian," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti di Temanggung, dikutip dari Antara, Jumat 10 Juni.
Kejadian tersebut bermula kala tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam uang membantu saudaranya. Ia janji akan mengembalikan pada hari itu juga dengan jaminan tersangka akan tinggal di rumah korban selama belum bisa mengembalikan uang korban.
Setelah korban memberikan pinjaman uang kepada tersangka sebanyak Rp9.500.000 melalui transfer kepada saudaranya bernama Allen Fernando Pasaribu, tersangka tinggal di rumah korban dengan alasan menunggu transfer uang dari saudaranya untuk melunasi utang kepada korban.
BACA JUGA:
Ketika korban pergi untuk ikut kegiatan gotong-royong dan tersangka ditinggal di rumah korban sendirian, tersangka mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin korban.
Sepeda motor kemudian dibawa ke arah Kranggan dan diserahkan kepada Supriyadi, yang kini ditahan dalam perkara penadahan.
Polisi menyita barang bukti milik korban berupa sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi AA 2867 TE.
Bambang menyampaikan perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Tersangka Suranti menyampaikan dirinya terpaksa mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Namun, saat mau menjual kepada seorang penadah, yang bersangkutan sudah masuk bui atas kasus penadahan dan saya kebingungan menjualnya," tandasnya.