JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Menteri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siap membuktikan dugaan suap yang dilakukan Ardian terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan dakwaan dari terdakwa Mochamad Ardian Noervianto," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 Juni.
Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis, 9 Juni kemarin. Tak hanya Ardian, berkas milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar juga turut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan para terdakwa tersebut," ungkap Ali.
KPK, sambung Ali, kini tinggal menunggu penunjukkan majelis hakim dan jadwal pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini," tegas Ali.
Selain itu, komisi antirasuah juga akan mengembangkan dugaan suap tersebut. "Sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ardian bersama Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021.
Dia diduga meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya, yaitu mengawal pengajuan pinjaman dana yang diajukan Kabupaten Kolaka dengan meminta sejumlah uang setara 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Rinciannya, 1 persen untuk saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Andi Merya memenuhi keinginan Ardian dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur. Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.
KPK menduga dari sejumlah Rp2 miliar tersebut, Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan Laode M Syukur menerima Rp500 juta.