BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, syarat masuk sekolah untuk siswa baru sekolah dasar sudah mengikuti imunisasi campak dan rubella.
Menurut Ibnu Sina, imunisasi campak dan rubella merupakan kewajiban bagi anak, sehingga tidak ada tawar menawar terkait hal itu.
"Kalau vaksinasi COVID-19 mungkin saja orang tua diberi kesempatan menolak, tetapi kalau terkait imunisasi ini, itu kewajiban dari pemerintah," tegasnya dikutip Antara, Kamis, 9 Juni.
Dia menyatakan, orang tua tidak dalam posisi menolak dan menerima, karena ini sudah kewajiban semua bagi anak menjalani imunisasi.
Menurut Ibnu, program imunisasi bagi anak saat ini digencarkan lagi, karena pada masa pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 hingga kini 2022 program imunisasi bagi anak sempat menurun tajam.
Karena itu, pemerintah menyelenggarakan bulan imunisasi nasional 2022 sejak bulan Mei, berlanjut ke bulan Juni ini dengan target di Provinsi Kalsel sebanyak 1,4 juta anak.
Ibnu menyampaikan, imunisasi dasar bagi anak ini harus disukseskan lagi, karenanya dipaksakan ini hingga sebagai syarat masuk sekolah bagi siswa baru.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran Nomor 420/2420/ - P.SD/ Dipending tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri tahun pelajaran 2022/2023.
BACA JUGA:
Di mana salah satunya disebutkan setiap anak wajib mengantongi surat vaksinasi COVID-19 ditambah surat keterangan imunisasi campak dan rubella.
"Anak yang sudah vaksin tersebut jadi prioritas masuk di sekolah, selain melengkapi syarat lainnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi.
Menurutnya, syarat tersebut untuk mambantu program pemerintah dalam menggenjot angka vaksinasi anak dan angka imunisasi campak dan rubella.
"Diketahui angka vaksinasi anak dan imunisasi masih di bawah 50 persen. Padahal Dinkes sudah melakukan jemput bola ke sekolah, moga dengan cara ini naik signifikan," tuturnya.