Bagikan:

SEMARANG – Viral sebuah video yang memperlihatkan mobil PJR Ditlantas Polda Jateng dipajang di balai lelang milik swasta. Dalam video yang berjudul ‘Mobil Polda Jateng dilelang di JBA!’, terlihat nomor lambung 2708, yang dilelang seharga Rp125 juta rupiah dan ditempeli nomor lelang 73.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa mobil tersebut sejatinya bukan mobil milik Polri.

"Dulunya mobil yang ditayangkan itu merupakan mobil milik Badan Usaha Jalan Tol Jasamarga Solo Ngawi (BUJT PSN) yang dipinjam pakaikan kepada PJR Unit 7 Kartosuro guna mendukung giat Kepolisian. Setelah beberapa lama operasional, mobil tersebut dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru. Mobil tersebut beroperasional selama lima tahun di PJR sampai akhirnya dikembalikan ke BUJT," jelas Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni.

Iqbal juga menyebut, ada 4 unit mobil sedan Toyota Vios yang dipinjam pakaikan oleh BUJT JSN kepada Unit 7 PJR Kartosuro. 4 mobil Toyota Vios tersebut difungsikan sebagai mobil PJR Kartosuro dengan nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.

Sebanyak 4 unit KBM Patroli Toyota Vios lama diminta pihak BUJT karena habis masa pakai dan diganti dengan 4 unit KBM Toyota Vios baru yang diserah terimakan kepada Kanit 7 PJR Kartosuro beberapa waktu lalu.

"Saat ini sudah dilakukan peremajaan dan 4 KBM Patroli Toyota Vios milik BUJT JSN yang dipinjam pakaikan pada Unit 7 PJR sudah diminta kembali dan kemudian di lelang oleh BUJT JSN," ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa ada mekanisme tersendiri apabila kendaraan dinas milik Polri akan diganti atau di non-aktifkan.

"Apabila akan di non-aktifkan dan akan dijual ke publik atau dilelang, pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanisme yang jelas," imbuhnya.