Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Kolonel Chk. Hanifan Hidayatullah mengatakan pengelolaan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) seharusnya dilakukan berdasarkan hukum yang jelas, seperti perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, agar tidak bermasalah.

"Segala sesuatu yang tidak didasari aturan, menurut saya, pasti ada masalah dalam perjalanannya," kata Hanifan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dana TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Rabu 8 Juni malam.

Dia menyampaikan hal tersebut usai mendengar penjelasan saksi, yakni Direktur Utama TWP AD periode Maret 2019-Juni 2021 Letjen TNI (Purn.) Sudirman, yang mengatakan dana TWP AD dikelola tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan demikian, menurut Hanifan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana TWP AD, seperti adanya dana "pendampingan" sebesar Rp35 miliar.

Sebelumnya, Sudirman menjelaskan dana "pendampingan" adalah dana yang dipinjamkan oleh pihaknya kepada PT Griya Sari Harta (GHS), selaku pihak pengembang perumahan angkatan darat, agar perusahaan tersebut bisa menyediakan lahan kavling untuk perumahan TNI AD. Namun, sampai saat ini, uang tersebut belum dikembalikan ke rekening milik TWP AD.

Hanifan menilai perbuatan itu keliru secara hukum, sebagaimana ketentuan dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebab pemenuhan dana penyediaan lahan merupakan kewajiban pihak kedua dalam hal ini PT GHS.

Sementara itu, Sudirman mengatakan pengelolaan dana TWP AD dilakukan secara swakelola, sebagaimana Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Nomor KEP/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yang merupakan pedoman tentang pengelolaan tabungan wajib perumahan dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel angkatan darat.

"Swakelola itu mengelola sendiri, tidak mengikuti perpres mengenai pengadaan barang dan jasa," kata Sudirman.

Lalu, pada sesi sidang selanjutnya, di hadapan tujuh saksi lainnya, Hanifan menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pengelolaan dana TWP AD yang selama tidak sejalan dengan amanat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Nomor KEP/181/III/2018 sebagai pedoman tentang pengelolaan tabungan wajib perumahan dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel angkatan darat.

Dalam ketentuan tersebut, kata Hanifan, TWP AD seharusnya digunakan untuk menyejahterakan prajurit TNI AD. Namun pada praktiknya, sejumlah pihak justru menyelewengkan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi dana TWP AD tersebut juga melibatkan terdakwa Direktur Keuangan TWP AD Tahun 2019-2020 Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah (YAK) dan Direktur Utama PT GHS Ni Putu Purnamasari (NPP).

Dalam dakwaannya, Oditurat Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyebutkan Yus menarik uang dari rekening Badan Pengelola (BP) TWP AD tanpa seizin Kasad, yang selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik Yus. Kemudian, uang itu dijadikan deposito sebagai jaminan kredit untuk terdakwa II Ni Putu Purnamasari.

Perbuatan Yus dan NPP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp133.763.305.600, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP tanggal 28 Desember 2021.