Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Kolonel Priyanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta atas kasus tewasnya sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila.Majelis hakim membacakan fakta-fakta maupun bukti dari keterangan saksi yang telah diberikan sejak sidang perdana dimulai.Dari hasil kesimpulan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.Selain itu, terdakwa juga dipecat dari kesatuan TNI.Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Simak videonya berikut ini.