DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan sebagai tersangka kasus korupsi dana LPD Tahun Anggaran 2015–2020.
Jaksa meyakini para pelaku selama masa kepengurusannya telah memanipulasi catatan kas LPD Serangan dan membuat 17 kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.
“Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangkanya. Adapun modus operandinya para pelaku mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja LPD Desa Adat Serangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin, 6 Juni.
Suyantha menjelaskan, para pelaku tidak mencatatkan pembayaran bunga/piutang pada buku kas LPD Desa Adat.
Laporan pertanggungjawaban yang dibuat para pelaku, kata dia, khususnya terkait laba usaha bukan jumlah yang riil sesuai dengan hasil pembagian hasil jasa produksi sebenarnya.
“Para pelaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, pribadi, maupun orang lain,” katanya.
Ia menyampaikan nilai kerugian negara atau daerah cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan mencapai lebih dari Rp3 miliar, tepatnya Rp3.749.118.000.
BACA JUGA:
Kejaksaan menjerat dua pelaku dengan primer Pasal 2 ayat (1), dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Jaksa Penyidik Kejari Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara LPD tersebut dan segera melimpahkan ke pengadilan agar segera dilakukan proses persidangan,” kata Suyantha.
Kejaksaan belum menahan dua tersangka, tetapi Suyantha menyampaikan pihaknya bakal memanggil pelaku dalam waktu dekat.
"Ini baru penetapan (tersangka), nanti kita (lakukan) pemanggilan," kata dia.