Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran pengawasan peredaran daging anjing secara komersil. Edaran itu dikeluarkan dalam surat bernomor 440/4676 tanggal 22 April 2022.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, surat edaran itu bersifat imbauan agar tidak mengedarkan daging anjing. 

"Itu imbauan ya, karena daging anjing sifatnya bukan dimakan, hewan peliharaan itu," kata Emilia dikonfirmasi VOI, Senin 6 Juni. 

Emilia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing.

"Dalam surat imbauan walikota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," ujarnya. 

Menurutnya, memakan daging anjing bisa berisiko terkena penyakit menular dari hewan. 

"Kita tak bisa larangan orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia," ucapnya. 

Surat edaran tersebut dikeluarkan, sambung Emilia, setelah muncul desakan salah satu aliansi yang merasa prihatin dengan maraknya peredaran daging anjing. 

Sampai saat ini, Emilia menegaskan Pemko Medan belum menemukan adanya perdagangan daging anjing di pasar modern maupun tradisional. 

"Belum ada kita temukan di pasar. Anjing ini hewan peliharaan, bukan konsumsi.