MALANG - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing untuk mencegah peredaran daging anjing.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan dikeluarkannya SE Nomor 5/2022 tersebut mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"SE tersebut mengikuti UU karena ditengarai di Kota Malang ada (peredaran daging anjing). Di UU jelas bahwa anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat," kata Sutiaji dikutip Antara, Selasa, 18 Januari.
Sutiaji menjelaskan tujuan dikeluarkannya SE adalah untuk memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat di wilayah Kota Malang.
Selain itu, lanjutnya, memberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh, dan halal yang tersedia bagi masyarakat. Kemudian menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menyediakan pangan yang berasal dari hewan layak konsumsi.
Dalam aturan itu, katanya, disebutkan bahwa seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha restoran, warung, dan pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging yang berasal dari hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi.
"Dalam UU itu jelas bahwa daging anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi masyarakat," katanya.
BACA JUGA:
Ia mengatakan masyarakat dilarang mengedarkan atau mendistribusikan daging hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi. Para pedagang daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, dan lainnya dilarang melakukan penjualan daging anjing.
Dia menambahkan dalam upaya menghentikan peredaran daging anjing untuk tujuan konsumsi di Kota Malang, pihaknya melakukan razia di sejumlah tempat yang ditengarai menjual daging nonkonsumsi tersebut.
"Kemarin kami menemukan 3-4 tempat yang menjual daging anjing. Sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP dan kami berikan peringatan," katanya.